Home / Indomalut / Ternate

Buntut Aksi Palang Kantor, Lurah Mangga Dua Utara Bakal Diperiksa

20 Januari 2022
Kaban KPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly

TERNATE, OT - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, dalam waktu dekat akan memeriksa Lurah Mangga Dua Utara, Zulkarnain Soamole setelah warga setempat melakukan aksi boikot kantor Lurah setempat.

Pemeriksaan ini dilakukan karena yang bersangkutan, diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan pelayanan kantor Lurah Mangga Dua Utara terhambat.

Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Mangga Dua Utara, Zulkarnain Soamole.

Pemeriksaan ini dilakukan karena Lurah diduga melakukan pelanggaran disiplin, karena tidak berkantor selama tiga hari berturut-turut.

"Jadi kemarin masalah Lurah (Mangga Dua Utara), sudah diselesaikan di tingkan Camat dan Bagian Pemerintahan. Hanya saja ada laporan lagi dari Camat, bahwa ada indikasi Lurah lalai dalam menjalankan tugas dan terindikasi tidak jalankan tugas selama tiga hari," terang Samin di kantor Wali Kota, Kamis (20/1/2022).

Berdasarkan laporan yang diterima, Lurah Mangga Dua Utara selama tiga hari secara berturut-turut tidak berkantor sehingga pelayanan kantor Lurah terganggu.

"Atas laporan itu, BKPSDMD dalam waktu dekat akan memanggil yang bersamgkutan untuk diperiksa," tegas Samin.

Apalagi, sambung dia, alasan Lurah jarang berkantor karena kerap betugas atau berurusan di BKPSDMD, padahal saat ini, seluruh kepengurusan administrasi kepegawaian sudah dilakukan secara online.

"Saat ini itu semua pengurusan kenaikan pangkat cukup melalui sistem elektonik dan tak ada lagi datang-datang ke kami," ungkap.

"Selama ini saya tahu Lurah itu tak ada urusan satupun di kami, sehingga kami harus lakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan dan Jumat besok kami layangkan surat panggilan," tambahnya.

Dikatakan Samin, jika hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengarah ke indikasi pelanggaran disiplin, maka harus diberikan sanksi dalam bentuk teguran, "tapi jika tidak berkantor dalam waktu yang cukup lama, tentu sanksi sampai pada pencopotan," tegas Samin seraya menyebut pemberian sanksi tergantung hasil pemeriksaan.

Terkait keluhan warga Mangga Dua Utara soal kehadiran Lurah dan masalah dengan warga, Samin mengaku BPSDMD telah mengantongi data, namun akan dikonfrotir lebih dulu pihak-pihak terkait termasuk Lurah.

Samin juga menegaskan, sesuai visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terkait penataan birokrasi, BKPSDMD tidak main-main dalam menegakan aturan, apalagi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

"Saya tegaskan Pemkot Ternate, kali ini memastikan semua pelayanan harus terpenuhi sampai tingat Kelurahan, sehingga jangan sampai pejabatan publik yang tidak melayani masyarakat," pungkasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT