TERNATE, OT- Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Ternate, akan menyampaikan Ranperda RPJMD kepada pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Selasa 12 Oktober besok.
Plt Kepala Bapelitbangda Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, setelah pengesahan Ranperda RPJMD oleh DPRD selanjutnya Bapelitbangda akan menyampaikan ke Gubernur melalui Bapelitbangda Provinsi Malut. Setelah itu dilakukan evaluasi kurang lebih 7 hari.
Menurutnya, proses evaluasi ini penting dilakukan sebagimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara RPJMD, setelah dievaluasi dilanjutkan dengan nomor registrasi dibagian hukum.
"Setelah itu baru dikembalikan ke DPRD Kota Ternate untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (PD)," ucap Rizal. kepada indotimur.com Senin (11/10/2021) usai mengikuti paripurna pengesehan Ranperda RPJMD dikantor DPRD Kota Ternate.(ded)