Home / Ternate Andalan

Update PPPK Kota Ternate, 57 Orang Tidak Mengisi DRH

Pemkot Ternate Usulkan Nomor Induk Bagi 3.588 PPPK Paruh Waktu
24 September 2025
Sketsa PPPK Paruh Waktu Pemkot Ternate

TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjelaskan perkembangan proses pengusulan Pegawai Pemerimtah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2025.

Sebelumnya BKN telah menetapkan 3.645 kuota calon PPPK Paruh Waktu tahun 2025, namun setelah melalui tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), jumlah calon PPPK Paruh Waktu Kota Ternate, tersisa 3.588 orang.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, menjelaskan, pada pendataan awal tercatat ada 3.645 tenaga honorer yang masuk dalam portal BKN, namun setelah melalui tahapan pengisian DRH, jumlah ini berkurang sebanyak 57 orang.

"Pada pendataan awal yang masuk ke portal BKN itu, tercatat sebanyak 3.645 tenaga honorer, tetapi setelah dilakukan verifikasi melalui pengisian DRH, jumlah itu berkurang karena terdapat tenaga honorer yang sudah meninggal dunia, pindah profesi, tidak lagi bekerja, hingga ada yang beralih menjadi karyawan di perusahaan swasta," terang Samin melalui telepon selularnya, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, data terakhir yang direkap melalui tahapan pengisian DRH, jumlah tenaga honorer yang diusulkan untuk penetapan PPPK Paruh Waktu sebanyak 3.588 tenaga honorer. 

"Jumlah ini yang sementara sedang diusulkan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Paruh Waktu," ungkap Samin.

Dia menegaskan, status PPPK Paruh Waktu tidak berbeda jauh dengan PPPK Penuh Waktu, karena sama-sama memiliki NIP dan hak gaji sesuai ketentuan yang berlaku.

Hanya saja, lanjut Samin, proses awalnya dilakukan dengan skema paruh waktu, dan setelah melalui evaluasi kinerja selama satu tahun serta kemampuan daerah dalam pembiayaan, mereka berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Wakty tanpa melalui tes ulang. 

“Ini adalah bagian dari solusi pemerintah dalam menyelesaikan status tenaga honorer yang sudah dihapuskan sejak tiga tahun lalu. Jadi, tidak benar jika PPPK Paruh Waktu dianggap sekadar tenaga kontrak biasa,” terang Samin.

Menurutnya, langkah ini diharapkan memberi kepastian bagi ribuan tenaga honorer d lingkungan Pemerintah Kota Ternatei agar status dan kesejahteraan mereka lebih terjamin.

"Pemerintah daerah tetap berkomitmen agar semua proses berjalan transparan, adil, dan sesuai regulasi pusat,” pungkasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT