TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Pengelola Pajak dan Retrobusi Daerah (BP2RD) akan melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) terkait penerapan sistim opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Penerapan sistim opsen PKB didasari pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Mulai Januari 2025 diterapkan sistem opsen, di mana pemerintah kabupaten/kota memungut tambahan pajak (opsen) dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dibayarkan wajib pajak.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim menjelaskan, sebelumnya, seluruh PKB dipungut oleh Provinsi, lalu sebagian dibagihasilkan ke Kabupaten/Kota dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH)
"Namun dengan sistem opsen, pajak yang dibayarkan wajib pajak langsung dipisahkan (split payment) ke dalam dua komponen: PKB pokok (untuk Provinsi) dan opsen PKB (untuk Kabupaten/Kota)," terang Mochtar seraya menyebut presentasi opsen PKB akan diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Provinsi.
Dia menerangkan, sistem opsen PKB adalah cara baru pembagian penerimaan pajak kendaraan bermotor yang memungkinkan Pemerintah Kabupaten atau Kota untuk memungut bagian secara langsung pada saat pembayaran pajak oleh wajib pajak.
"Kita masih membangun koordinasi dengan Provinsi, tetapi ini menjadi opsi yang paling realistis untuk meningkatkan PAD di tengah tekanan fiskal akibat pengurangan TKD," ungkap Mochtar.
MoU ini, sambung dia memungkinkan dapat menambah pundi-pundi PAD sektor retribusi pajak kendaraan, karena tagihan pajak kendaraan di Kota Ternate paling besar di antara Kabupaten/Kota lainnya di Maluku Utara.
“Kalau dilihat dari jumlah kendaraan, Kota Ternata paling terbanyak sehinga sumbangsih pajak kendaraan pastinya akan sangat besar,” terangnya.
Pengelolaan pajak kendaraan melalui sistim opsen akan membuat pajak kendaraan tidak lagi dalam bentuk DBH yang diterima Kota Ternate tapi pemanfaatan langsung diterima Pemkot Ternate.
Mochtar turut menambahkan, melalui sistim opsen pendapatan dalam bentuk PKB lebih optimal tanpa harus menunggu transfer DBH dari Pemprov Maluku Utara.
Kebijakan ini, sambung Mochtar, diharapkan dapat meningkatkan PAD dan memaksimalkan potensi wajib pajak yang selama ini belum tersentuh. "Kami berharap kerjasama ini segera terelaisasi sehingga PAD kita dari sektor pajak kendaraan lebih optimal dan maksimal," pungkasnya.
(fight)



