Home / Ternate Andalan

BP2RD Perkuat Sistim Pengelolaan PAD Bersama BPRS Bahari Berkesan

16 Desember 2025

TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) bersama Bank BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate melakukan pertemuan guna membahas pengelolaan pajak melalui sistim online.

Pertemuan yang dilangsungkan di kantor BPRS itu, dihadiri Kepala BP2RD, Mochtar Hasim beserta jajaran dan Dirut BPRS, Risdan Harly bersama jajarannya.

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim menyampaikan, pertemuan tersebut membahas skema pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

"Pertemuan dengan BPRS membahas penguatan sistim pembayaran pajak secara elektronik," kata Mochtar dalam keterangannya.

Dia menjelaskan, sebelumnya Pemkot Ternate telah bekerjasama dengan BPD Maluku-Maluku Utara, namun mulai tahun depan, BP2RD menggandeng BPRS sebagai bank milik daerah yang mengelola anggaran daerah.

"Kerjasama ini sudah berlangsung lama, jadi nantinya sistim perekam transaksi (tax monitoring device) berupa handled pas yang disiapkan BPRS sehingga pajak yang dibayar langsung tercover melalui handled pos dan pajaknya langsung masuk ke kas daerah," terang Mochtar. 

Dia menerangkan, sistim ini akan dipasang pada tiap-tiap objek pajak baik di restoran, cafe maupun hotel untuk mengcover pembayaran pajak. "Haraoan kami, dengan penguatan kerjasama ini, pendapatan pajak sektor hiburan, makanan dan objek pajak lainnya lebih tertib dan transparan," tukasnya.

Dikatakan, penguatan kerjasama ini juga sebagai tindak lanjut rekomendasi MPC KPK dimana Kota Ternate telah masuk ke zona hijau.

. Sementara itu, Dirut BPRS Bahari Berkesan Risdan Harly menyampaikan, secara teknis pihaknya telah siap untuk memasang handled pas pada setiap objek pajak baik resto, cafe maupun perhotelan.

Dia menerangkan, pihaknya telah menyiapkan sebuah sistim perpajakan, yang dikembangkan untuk mendongkrak PAD pada sektor pajak hiburan (restoran, cafe dan hotel).

Menurutnya, penghitungan pajak menggunakan alat membutuhkan investasi yang sangat besar, namun dinilai tidak efektif. Karena itu BPRS mengembangkan sebuah sistim pengelolaan pajak.

Risdan menerangkan, istem yang dikembangkan BPRS akan diintegrasikan langsung ke dalam sistem yang digunakan oleh wajib pajak, sehingga pencatatan dapat berjalan secara otomatis dan berkelanjutan.

"Terdapat dua skema dalam penerapan sistem ini. Pertama, bagi wajib pajak yang sudah memiliki sistem sendiri, pemerintah perlu menerbitkan regulasi agar wajib pajak memberikan akses host to host. Dengan skema ini, sistem BP2RD dapat terintegrasi langsung ke sistem wajib pajak," kata Risdan.

Menurutnya, hal tersebut tidak merugikan pengusaha karena pajak merupakan uang titipan dari konsumen yang selanjutnya disetorkan sebagai pajak daerah.

Kedua, bagi rumah makan, restoran, atau pelaku usaha lain yang belum memiliki sistem, aplikasi akan diberikan secara gratis. Wajib pajak hanya perlu menyediakan perangkat pendukung seperti ponsel android, tablet, atau perangkat sejenis.

“Sistem ini kami rancang untuk memudahkan pengusaha. Menu rumah makan cukup didaftarkan dalam aplikasi, dan seluruh transaksi akan tercatat secara otomatis,” jelasnya.

Saat konsumen melakukan pembayaran, lanjut Risdan, nilai transaksi dan pajak akan terpisah secara otomatis. Data tersebut terekam secara real time dan dapat dipantau melalui dashboard laporan milik BP2RD.

Ditambahkan, aplikasi ini sebenarnya telah lama dikembangkan, namun masih menemui sejumlah kendala di lapangan. Setelah dilakukan pembahasan bersama BP2RD, sistem tersebut mendapat respons positif dan sejalan dengan harapan Kepala BP2RD.

“Karena itu, kami sepakat untuk mengembangkan sistem ini. Selanjutnya sistim akan kami hibahkan kepada Pemerintah Kota Ternate melalui BP2RD untuk selanjutnya disosialisasikan kepada wajib pajak,” pungkasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT