Home / Indomalut / Sula

Warga Desa Wailoba di Sula, Tolak CV. Azahra Karya Beroperasi

09 Juni 2021
Gambar Ilustrasi

SULA, OT - Trauma terhadap aktifitas perusahan logging yang kerap merusak hutan dan tanaman, warga Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula, meminta Gubernur Maluku Utara (Malut) dan Dinas Kehutanan Provinsi Malut supaya tak mengeluarkan Izin Pengelolaan Kayu (IPK) bulat kepada perusahaan CV. Azahra Karya. 

Keresahan warga desa setempat, disebabkan CV. Samalita Perdana Mitra, yang sebelumnya pernah beroperasi di Kawasan Wailoba, menyebabkan banjir dan kerusakan hutan yang berkepanjangan.

"Yang menebang pohon di tepi sungai, merusak hutan, sehingga banyak tanaman warga berupa kelapa yang rusak atau hilang akibat dari banjir bandang. Jadi kami tegaskan agar Gubernur dan dinas terkait supaya tidak mengeluarkan izin ke CV. Azahra Karya," tegas Safir Buamona, salah satu pemuda Wailoba melalui rilis yang diterima redaksi indotimur.com, Rabu (9/ 6/2021). 

Menurutnya pemukiman warga dan fasilitas publik seperti jalan akan rusak jika pemerintah mengijinkan perusahaan kayu bulat itu beroperasi. 

"Ini adalah pengalaman yang kami rasakan sejak CV. Samalita beroperasi. Jalan umum di pemukiman warga banyak yang rusak namun tidak diperbaiki kembali," kesalnya.

Dia menduga, rekomendasi warga yang dikantongi CV. Azahra Karya, merupakan rekayasa dengan motif kelompok tani.

"Jadi warga Wailoba minta kepada Dinas Kehutanan Provinsi, apabila ada pengurusan izin menggunakan nama-nama kelompok tani disertai tanda tangan maka itu adalah manipulasi administrasi, karena warga tidak pernah memberikan rekomendasi nama-nama kelompok tani yang ada di Wailoba," tutupnya.

 (red)


Reporter: Redaksi
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT