Home / Indomalut / Sula

Tidak Dapat Tiket Kapal, Puluhan Warga Sanana Datangi Kantor Wali Kota Ternate

Kepala Cabang Pelni Ternate : Kami Menjalankan Kebijakan Pemerintah Pusat
13 April 2020
Sejumlah calon penumpang aksi protes di depan kantor walikota Ternate

TERNATE, OT - Sejumlah calon penumpang kapal Sangiang rute Ternate-Sanana mendatangi kantor Wali Kota Ternate sekitar pukul 11:43 WIT.

Kedatangan puluhan warga Sanana yang sebagian besarnya mahasiswa itu mendatangani kantor Wali Kota Ternate untuk memprotes kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan aturan pembatasan tiket penumpang kapal PT. Pelayanan Nasional Indonesia (Pelni) cabang Ternate.

Salah seorang warga Sanana yang juga calon penumpang kapal Sangiang, Risky kepada indotimur.com mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas kebijakan pemerintah pusat yang membatasi penumpang kapal milik PT Pelni termasuk di pelabuhan Ahmad Yani.

"Saya juga termasuk yang tidak mendapatkan tiket, karena tiket yang disediakan oleh PT. Pelni cabang Ternate hanya 190, dan saya tidak mendapatkan tiket kapal dari Ternate-Sanana," kata Risky.

Sementara Kepala Wilayah PT. Pelni Cabang Ternate, Oskar kepada wartawan mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan dan diperintahkan langsung oleh pemerintah pusat, sehingga PT. Pelni cabang Ternate hanya menjalankan kebijakan tersebut.

Kata dia, kebijakan pembatasan penumpang kapal diberlakulan untuk kepentingan masyarakat Malut, "karena dengan pembatasan penumpang atau dilakukan sosial distancing tersebut, maka bisa mengurangi penyebaran virus dan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Oskar.

Menurutnya, jelang Ramadhan ini hampir sebagaian besar masyarakat melakukan mudik, hanya saja kapasitas kapal milik Pelni kapasitasnya terbatas, apalagi ada kebijakan dari pemerintah pusat sehingga diberlakukan social distancing di atas kapal.

"Bukan hanya Pelni yang memberlakukan kebijakan ini, tetapi hampir semua moda transportasi laut, melakukan hal sama dengan Pelni baik swasta maupun pemerintah, jadi tidak melihat siapapun dia tapi yang jelas tidak mengangkut penumpang melebihi kapasitas dan aturan pemerintah yang berlaku," tambahnya.

Dia menyebut saat ini, hampir semua moda transportasi memberlakukan pembatasan jumlah penumpang bahkan pembatasan tersebut hingga 50 persen, "jadi misalnya kapasitas kapal 400 penumpang, maka yang diakomodir hanya 200 penumpang, ini sesuai kebijakan pemerintah pusar," terangnya.

Oskar meminta masyarakat Maluku Utara memahami kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, "untuk kapal Sabuk Nusantara 86 yang berkapasitas 400 penumpang, hanya diakomodir 50 persen dari kapasitas kapal, begitu juga KM Sangiang dengan kapasitas 400 penumpang hanya diakomodir 200 lebih penumpang," ujar Oskar.(awie)


Reporter: Munawir Suhardi

BERITA TERKAIT