SANANA, OT - Sejumlah perusahan di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Sanana, terancam disangsi, karena diduga tidak mematuhi aturan yang sudah diatur oleh Pemerintah terkait proyek-proyek yang bersumber dari APBD Kepsul.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PU-PR) Kepulauan Sula, melalui Kabid Cipta Karya Dinas PU-PR, Nursaleh Bainuru, Selasa (21/8/2018), mengatakan, "persoalan pasang papan proyek di lokasi kan' sebetulnya kita tidak perlu mengingatkan, karena itu kewajiban para kontraktor, apabilah kedapatan kontraktor tidak pasang papan proyek maka PPK akan memberikan sanksi berupa sanksi adminitrasi," kata Nursaleh menanggapi proyek MCK yang dibangun tanpa papan proyek.
Dia mengaku, apabila kedapatan proyek sementara proses pekerjaan dan tidak terpasang papan proyek maka akan dikenakan sanksi oleh Pajabat Pembuat Komutmen (PPK). "Jumlah proyek itu sebanyak 29 yang tersebar di Kepulauan Sula dengan anggaran masing-masing Rp 560 juta," aku Nursaleh.
Dari 29 proyek MCK atau Ipal Komunal, kata dia, hingga saat ini baru mencapai 40 persen, sedangkan proyek tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Sula. "Proyek itu yang sudah pasang papan proyek baru di Desa Paslal dan Desa Bruakol," ungkapnya.(red)