Home / Indomalut / Sula

Pemecatan Sepihak di Pemkab Kepsul Sudah Terjadi Sejak 2019

05 Januari 2021
Para petugas kebersihan yang dipecat bersama Ketua Pemuda Desa Fagudu

SULA, OT - Pemecatan sepihak di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) bukan hanya terjadi pada Cleaning Service Istana Daerah (Isda), namun terjadi juga di petugas kebersihan (penyapu jalan) di Dinas Lingkungan Hidup.

Bahkan pemecatan itu dilakukan sejak tahun 2019 (setelah Pilkada) dan 2021 usai Pilkada 2020, oleh oknum-oknum pejabat tertentu di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sula.

Berdasarkan data yang dihimpun indotimur.com, korban pemecatan di tahun 2019 dari Desa Fagudu sebanyak 8 orang. Bahkan bukan hanya dipecat, tapi honor mereka satu bulan juga tidak dibayar sampai saat ini. 

Berikut nama-nama petugas penyapu jalan yang dipecat pada tahun 2019, Ratna Soamole, Balda Fokaaya, Nurlela Kedafota, Sutna Umarama, Suhaimi Umaternate, Sarina Sapsuha, Radia Kedafota dan Jaima Soamole.

Selain itu, pada awal 2021 ini juga terdapat beberapa petugas sapu jalan dan tim orange dipecat, yakni Salma Umarama, Kuraisin, Nurjali Buamona, Insan Papalia, Mia Buamona, Rosmita Duwila, Nurdiana Buamona, Rosmiati dan Jalma Ipa serta 4 orang tim orange yang terdiri dari Yanto Umagap, Yusuf Duwila, Supanji dan Haris Amir. 

Saat ditemui indotimur.com di Komperda Desa Fagudu, sejumlah emak-emak yang dipecat pada tahun 2019 di dampingi Ketua Pemuda Desa Fagudu Rosihan Buamona mengaku, kejadian pemecatan berlangsung di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Kami dipecat dimuka umum, dan ketika ditanya alasannya mereka hanya menjawab ini perintah dari atas. Dan saya tanya lagi dari atas itu dari langit atau dari mana namun mereka tetap bilang arahan dari atas," kata Radia. 

Selain itu salah korban juga mengaku ketika dipecat gaji mereka selama 1 triwulan yang seharusnya Rp 1.800.000 tidak dibayar semuanya dan sampai saat ini. 

"Saat kita dipecat gaji dibayar tidak semua. Sedangkan gaji kami tiga bulan tapi ambil satu kali, jadi yang baru dibayar Rp 1.200.000, sisanya Rp 600.000 sampai sekarang tidak dapat," ujar Suhaimi

Sementara Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kepsul, Hamid Kaunar ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya mengaku tidak tahu soal pemberhentian tersebut.

"Semua petugas kebersihan di bawah bidang saya, tapi soal diberhentikan itu saya tidak tahu apa-apa, karena pemberhentian itu tidak ada dasar dan tidak ada bukti yang jelas," kata Kabid Kebersihan. 

Dia menambahkan, kejadian tersebut mungkin kebijakan pimpinan di kantornya, yakni Sekretaris dinas Sumanto yang membawa nama kepala dinas. “Kalau saya yang berhentikan orang selalu mengikuti prosedur, harus menyurat. Tapi inikan saya tidak tahu sama sekali tiba-tiba orang sudah diberhentikan," tutupnya.

(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT