SANANA, OT - Sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) mengeluhkan tunjangan Daerah Terpencil (Dacil) semester I tahun 2018.
"Tunjangan Dacil triwulan I tahun 2018 kami yang bertugas di daerah terpancil, tapi nama kami tidak diusulkan karena diduga ada permainan admin salah satu staf di bidang GTK inisial C saat itu," kata Kepsek yang meminta namanya tidak dipublis, Jum'at (14/9/2018).
Dia menambahkan, ketika mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Parawisata untuk menemui salah satu staf bidang GTK yang berinisial C untuk konfirmasi menyangkut tunjanga Dacil, oknum di bidang GTK tidak memberikan jawaban yang pasti hingga saat ini.
"Ketika saya datang di Kantor temui C, dia punya jawaban barkas saya sudah dimasukan, tetapi nama saya tidak input, karena waktu itu tidak ada perjanjian 'sakral' oleh staf tersebut," sambung Kepsek sembari menjelaskan, perjanjian sakral adalah saat pencairan tunjangan staf GTK juga memperoleh bagiannya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) Dikbudpar Kepulauan Sula, Zulfahmin Amin menjelaskan, dari sisi aturan atau juknis l, beberapa guru namanya tidak diinput untuk penerima tunjangan Dacil semester I tahun 2018, sebab Surat Keputasan (SK) tidak diterbitkan, karena diduga tidak diusulkan.
"Dengan masalah ini maka solusinya saya selaku kepala bidag baru, telah mengambil inisiatif untk melakukn pertemuan dengan sejumlah kepsek di daerah sangat terpncil dengan ketentuan bahwa semester II tahun 2018 atau triwulan III dan IV, tentunya harus berlaku adil dalam hal pengusulan nama penerima," terang Zulfahmin.
Dia memastikan, sejumlah Kepsek yang sudah diimput nama ke tunjangan Dacil semester I, bakal tidak bisa di imput pada tunjangan Dacil semesrer II 2018. "Langkah yang diambil, kita sudah akan berlaku adil para Kepsek yang berhak menerima tunjangan Dacil," tambahnya.
"Oknum staf GTK yang berinisial C saya secara tegas tidak lagi memberikan tugas terhadap dia dalam hal admin tunjangan Dacil, alasannya karena sistem pelayanannya carut marut," tukasnya.
Zulfahmi menambahkan, mekanisme pengusulan penerima tunjangan Dacil yakni, guru yang bersangkutan mengajar di sekolah terpencil,. Tak hanya itu, datanya harus terimput di Dapodik bahkan harus memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidkan (NUPTK) sesuai kouta dengan pagu.
"Kemajuan pendidikan ini juga salah satu program pemerintah daerah Kepulauan Sula dalam hal ini memaksimilisasi pelayanan publik",tutup Zulfahmin.(red)