SULA, OT - Satu buah kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, yang belum dikembalikan oleh mantan Bupati Ahmad Hidayat Mus (AHM) menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Maluku Utara sejak 2016 sampai 2020.
Hal ini berdasarkan Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Nomor:15.B/LHP/XIX.TER/06/2020 yang merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) untuk segera melakukan penarikan.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kepulauan SUla, Ismail Ahmad membenarkan adanya temuan tersebut berupa satu unit kendaraan Dinas jenis Toyota Camry milik Pemkan Kepulauan Sula yang belum dikembalikan oleh mantan bupati.
"Dalam laporan audit BPK Tahun 2016 terbawa sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Jadi selalu termuat dalam laporan audit BPK," jelasnya, Selasa (29/9/2020).
Dia menegaskan, BPKAD melanjutkan rekomendasi BPK RI kepada pihak terkait, agar mobil dinas milik pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tersebut segera dikembalikan.
"Menurut LHP, aset yang dikuasai oleh pihak lain yang tidak sah, karena sudah tidak menjabat. Jadi permintaan BPK kepada BPKAD untuk segera menindak lanjuti laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," Cetusnya.
Dia berharap, agar mantan bupati secepatnya melakukan pengembalian karena jika belum maka akan menjadi kewenangan BPK.
"Kalau belum dikembalikan, maka setiap tahun pasti jadi temuan BPK, dan itu bisa saja BPK yang ambil alih, maka selagi masih diberi kesempatan kepada kami sebaiknya dikembalikan, karena kalau BPK yang menjemput nanti kesannya kurang bagus," tutupnya.(red)