Home / Indomalut / Sula

Ini Penjelasan Sekretaris DLH Kepsul Soal Pemberhentian Penyapu Jalan

06 Januari 2021
Sumanto Hamid

SULA, OT - Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Sumanto Hamid, akhirnya menanggapi masalah pemberhentian petugas kebersihan yang merasa dipecat.

Menurut Sumanto, tidak ada pemecatan terhadap petugas kebersihan karena itu dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam masa kontrak. Maka ini bukan pemecatan tapi pengurangan jumlah berdasarkan masa kontrak yang telah usai.  

"Kita evaluasi petugas sesuai dengan masa kontrak mereka, karena kontrak selesai pada 31 Desember 2020 maka kita evaluasi berdasarkan pantauan pengawas di lapangan, mana yang rajin kita pertahankan dan yang malas diistirahatkan, jadi sekali lagi tidak ada pemecatan," tegas Sumanto, ketika ditemui indotimur.com, Rabu (06/01/2021). 

Lanjut Sumanto, 300 petugas pembersih jalan di tahun 2020 hanya 30 orang yang dirumahkan, sedangkan di tahun 2021 sebanyak 46 orang yang dirumahkan, ini karena masa kontrak mereka sudah selesai.

"Ini hanya petugas penyapu jalan, tidak ada yang lain. Dan sesuai dengan SK Bupati nomor 35 tahun 2020 masa kontrak mereka mulai pada 1 Januari sempai dengan 1 Desember tahun berjalan, jadi mereka dirumahkan di tahun 2021 ini karena masa kontraknya sudah selesai," jelasnya.

Sumanto menjelaskan, pagu anggaran tahun 2021 kurang lebih Rp 13 miliar. Dari anggaran tersebut tidak cukup untuk membiayai 270 petugas kebersihan.  

"Anggaran Rp 13 miliar itu dibuka untuk gaji dan TPP Rp 6 miliar, sehingga biaya operasional tinggal Rp 8 miliar, maka tidak cukup," katanya.

(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT