SULA, OT - Daftar rincian penggunaan dana penanganan Covid-19 di Kepulauan Sula (Kepsul) belum diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua Komisi I DPRD Kepsul, Muhammad Natsir Umasangadji, saat ditemui indotimur.com, di kantor DPRD Kepsul menyatakan, sejauh ini data yang baru dikantongi oleh tim Banggar DPRD terkait dengan anggaran penanganan Covid-19, baru sebatas Peraturan Daerah (Perda) tentang pergeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar.
"Data yang baru diserahkan untuk kami (Tim Banggar DPRD-red) terkait dengan anggaran penanganan Covid-19 Sula, baru Peraturan Daerah tentang pergeseran Anggaran sebesar Rp 46 miliar," kata Natsir, Selasa (30/6/2020).
Menurutnya, daftar rincian anggaran penanganan Covid-19 Kepulauan Sula sampai sekarang belum diserahkan ke tim Banggar DPRD Kepsul, sehingga pihaknya belum tahu secara jelas besaran pemangkasan dan penggunaan anggaran.
"Daftar rincian anggaran covid-19 dari pemerintah belum diserahkan sama sekali ke tim Banggar DPRD Kepulauan Sula, tapi kalau total Rp 46 miliar pergeseran dan Perkadanya sudah diserahkan. Jadi sementara kami masih menunggu rincian anggaran dari pemerintah," aku Ketua Komisi I DPRD Kepsul.
Dia juga mengaku belum tahu jelas beberapa item kegiatan yang tidak berjalan di tahun 2020, karena rincian anggaran sampai saat ini belum diserahkan.
"Rapat koordinasi dengan mitra kerja DPRD sudah dilakukan tetapi tadi itu, data yang diserahkan baru secara umum, sedangkan sampai sekarang rinciannya belum, makanya kita belum tahu kegiatan apa saja yang dipangkas dan yang tidak berjalan," pungkasnya. (red)