SULA, OT - Pemecatan sepihak Sipa Buamona seorang pekerja cleaning service yang bekerja di Istana Daerah (Isda) atau kediaman Bupati Kepulauan Sula (Kepsul), mendapat reaksi keras dari berbagai pihak.
Mereka menilai, pemecatan sepihak yang dilakukan oleh oknum bendahara Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Kepsul, Usuwia Kailul merupakan tindakan semena-mena dan melanggar amanat Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 2.
Bendahara Umum (Bendum) KOHATI Cabang Ternate, Nuranisa Fataruba ketika menghubungi indotimur.com melalui telepon selulernya menyampaikan, pemecatan sepihak yang dilakukan oknum bendahara sekretariat kantor Bupati Sula merupakan tindakan yang melanggar Undang Undang.
"Bendahara bagian Umum kantor Bupati, telah melakukan suatu kesalahan, dan menurut saya ini adalah tindakan kejahatan dan melanggar UUD 1945, pasal 28 ayat 2 yang menegaskan, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," tutur Nuranisa yang akrab disapa Anissa.
Dia meminta Bupati Kepsul, Hendrata Thes untuk memanggil dan mengevaluasi kinerja bawahannya yang terkesan semena-mena terhadap tenaga cleaning service yang notabene bekerja di kediaman Bupati.
"Sangat miris orang seperti ini dipelihara dalam sebuah pemerintahan, negeri ini akan hancur dan merusak nama baik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Bupati harus mencopot Bendahara bagian Umum Perlengkapan, agar ini menjadi efek jera bagi pejabat lainnya, yang semena-mena terhadap bawahannya," tegas aktifis perempuan dari OKP hijau hitam (HMI).
Seperti diberitakan sebelumya, seorang tenaga cleaning service atas nama Sipa Buamona (56) yang bekerja di Istana Daerah (Isda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dipecat.
Selain dipecat, perempuan paruh baya yang berdomisili di Desa Fagudu Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepsul itu juga dipermalukan oleh oknum bendahara Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Kepsul. (red)