SOFIFI , OT - Sekertaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Muabdin Hi. Rajab menegaskan , bagi seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemprov, tidak wajib melaksanakan kegiatan apapun yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 di Kota Ternate.
"Instruksi gubernur nomor 8 tentang aktivitas harus di Sofifi, selaku Sekda saya sudah menjalankan apa yang diperintahkan langsung oleh gubernur,"ujar Sekprov pada wartawan, usai menghadiri kegiatan lomba masak, Rabu (10/10/2018).
Kata dia, surat instruksi sudah ditindaklanjuti terkait rapat para pimpinan OPD yang mengunakan APBD 2018, sudah tidak lagi diizinkan melakukan rapat atau kegiatan di Ternate, semua harus dikembalikan ke Sofifi.
Ia mengaku, ada beberapa OPD sering melakukan kegiatan atau aktivitas di Ternate, itu karena menggunakan anggaran yang bersumber langsung APBN. Karena ketentuan untuk, penganggaran telah ditetapkan melalui SOP masingmasing Kementerian.
"Setelah itu, saya sampaikan instruksi ke OPD untuk memberikan penjelasan dilembaga kementrian, agar mereka lebih memahami masalah kondisi di daerah,"katanya.
Untuk mobil dinas sendiri, dia menambahkan, langsung dikoordinir Biro Umum dan Perlengkapan, segera juga ditarikan mobil dinas dari Ternate dan dipindahkan ke Sofifi. "Saya kira semua pimpinan OPD memahami, sehingga Sofifi bisa ramai jika kita memberikan contoh," tutup Sekprov.(al)