Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi/FGD Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang perencanaan keuangan dan sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) tahun 2020, di aula Waterboom Ternate, Selasa (28/7/2020)
Sekda dalam sambutannya mengatakan, Pengelolaan Keuangan Daerah saat ini haruslah dilaksanakan secara Tertib, Taat Azas, Efektif/Efisien, Ekonomis, Transparan dan Bertanggung Jawab, dengan memperhatikan faktor Keadilan, Kepatutan dan Manfaat untuk Masyarakat. Tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam Sistem Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah saat ini semakin meningkat dari tahun ke tahun.
"Permendagri No 90 Tahun 2019 merupakan jawaban atas tuntutan jaman akan perubahan paradigma ke arah yang lebih baik, dan merupakan ketentuan implementatitf dari penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD)," ujarnya.
Selain itu, klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri No 90 Tahun 2019 merupakan perwujudan pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang didesentralisasikan sehingga pemanfaatannya akan sangat mendukung proses penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah dikarenakan disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
"Pemerintah Daerah yang sedang menyusun atau merevisi RPJMD dan penetapannya setelah tanggal tersebut, dalam hal ini dapat mempedomani Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2021," kata sekprov.
Lanjut Sekprov, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang semakin dinamis, sehingga dibutuhkan suatu sistem informasi untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Semoga Dengan pelaksanaan Sosialisasi dan FGD ini dapat berjalan dengan baik dan bisa menghasilkan perubahan pola pikir dan paradigm Aparatur Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menyongsong penerapan Permendagri RI Nomor 70 dan 90 Tahun 2019 yang akan efektif diberlakukan pada Tahun Anggaran 2021". Harapnya.
Perlu diketahui, peserta terdiri dari Pimpinan OPD serta staf bidang perencanaan pada OPD di Provinsi Maluku Utara.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala BPKPAD Bambang Hermawan, serta para Narasumber antara lain Ihsan Dirgahayu, S.STP, MAP Kasubdit Perencanaan Daerah Wilayah IV A Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. Didik Joko gagat Sidi Tenaga Ahli Aplikasi SIPD.(red)