Home / Indomalut / Sofifi

Pergantian Bupati Haltim Masih Terkendala

03 Januari 2019
Miftah Baay (foto_aji)

SOFIFI , OT - Pengusulan Wakil Bupati Halmahera Timur Muh Din untuk menggantikan Bupati Rudy Erawan yang telah divonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selama 4,5 Tahun, belum bisa diproses oleh Pemprov Maluku Utara (Maut). Sebab, masih menunggu surat putusan ingkra dari pengadilan Tipikor.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Malut, Miftah Baay mengatakan, persyaratan pergantian bupati Halmahera Timur (Haltim) sementara masih menunggu putusan ingkra pengadilan Tipikor, sehingga dokumen belum lengkap diserahkan ke gubernur untuk ditanda tangani dan dikirim ke Mendagri.

"Seluruh persyaratan kami sudah terima, namun ketika dicek masih ada berkas yang kurang, yakni surat Tipikor yang menerangkan bahwa Rudy Erawan berhalangan tetap,"ujarnya, Kamis (3/01/2019)

Dikatakan, dokumen diserahkan ada dua pertama paripurna pemberhentian Rudy Erawan sebagai bupati Haltim dan kedua pengusulan Wakil bupati Haltim. "Kalau persyaratan lengkap, pasti secepatnya akan diserahkan ke Mendagri. Bahkan Sekda Haltim berjanji Januari surat ingkra akan diserahkan agar secepatnya diurus," katanya.(al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT