Home / Indomalut / Sofifi

Pemprov Malut Usulkan Pemberhentian Rudi Erawan Sebagai Bupati Haltim ke Kemendagri

09 Januari 2019
Miftah Baay (foto_aji)

SOFIFI , OT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara melalui Biro Pemerintahan Setda Malut menyampaikan usulan pemberhentian Rudi Erawan sebagai Bupati Halmahera Timur (Haltim), ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Allamdulliah surat salinan dari Tipikor kami sudah terima dan berkas persyaratan pemberhentian telah dikirim ke Kemendagri,"ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setda Malut, Miftah Baay, Rabu (9/1/2019) sore tadi.

Kata dia, setelah sekian lama kasusnya berproses di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rudi Erawan selaku bupati nonaktif Halmahera Timur akhirnya diusulkan proses pemberhentiannya oleh Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba, ke Kementerian Dalam Negeri Melalui surat Gubernur Nomor 131/019/G Tanggal 7 Januari 2019.

Dijelaskan, kenapa   baru diusulkan proses pemberhentianya saat ini, karena sesuai ketentuan pasal 83 UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur harus dan menunggu sampai proses hukumnya inkrah terhadap perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut.  

Tidak hanya itu, gubernur juga harus berhat-hati dalam mengusulkan proses pergantian ini. Sebagaimana ketentuan pasal 83 ayat (4) dan (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa, Kepala Daerah yang terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum  tetap, diberhentikan oleh Presiden untuk Gubernur/Wakil Gubernur dan oleh Menteri  untuk Bupati/Walikota.

Lanjut Miftah, dalam surat gubernur nomor 131/019/G tanggal 7 Januari 2019 tersebut, poin utamanya adalah, pertama, mengusulkan pemberhentian Rudi Erawan berdasarkan salinan perkara Nomor : 46/Pid.sus-TPKJ/2018/PN.Jakarta atas kasus tindak pidana korupsi. Kedua, mengusulkan pengangkatan  Muh Din, sebagai Bupati Halmahera Timur, berdasarkan surat pengantar DPRD Nomor 174/03/2018 tanggal 21 November 2018. 

Sebagaimana diketahui, bahwa Muh Din saat ini sebagai wakil bupati Halmahera Timur. Selanjutnya Kementerian Dalam Negeri akan memproses surat keputusan Pemberhentian dan Pengangkatannya, sehingga usulan pergantian ini diharapkan roda pemerintahan di Haltim kembali berjalan normal.

"Selanjutnya DPRD Haltim yang nantinya segera memproses pengisian kekosongan jabatan wakil Bupati Halmahera Timur yang ditinggalkan  Muh Din. Mekanismenya dikembalikan ke partai pengusung,"tutup dia.(al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT