SOFIFI,OT – Pemerintah provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayaanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), akan mengeluarkan dua izin reklamasi di Kota Ternate, yang selama ini menjadi masalah karena pembangunan tidak bisa dilaksanakan.
Kepala DPMPTSP Provinsi (Malut) Nirwan M.T Ali saat ditemui wartawan mengatakan, kendala reklamasi di Kota Ternate karena izin ini baru sehingga pihaknya membutuhkan kajian regulasi agar mengeluarkan izin tersebut tidak ada masalah.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan dan mencoba untuk bangun komunikasi sampai ke Kementerian untuk mempercepat proses pelayanan izin pelaksanaan reklamasi dan uji lokasi reklamasi,” ujarnya.
Dari hasil koordinasi, lanjut Nirwan, disaat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate, dirinya telah menyampaikan bahwa izin kedua reklamasi itu sudah tidak ada masalah, sehingga pihaknya akan segera mengeluarkan izin tersebut. “Jadi tidak ada masalah lagi terkait dengan izin pelaksanaan reklamasi dan izin lokasi reklamasi tersebut, maka dari itu peroses agenda Dewan sudah boleh jalan karena PUPR sudah dapat mengambil izin itu,” jelasnya.
(red)