Home / Indomalut / Sofifi

Masyarakat Halbar Desak Gubernur Hentikan Produksi PT. NHM

26 September 2018
Aksi Masyarakat Halbar

SOFIFI , OT - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam koalisi masyarakat Kabupaten Halmahera Barat, Rabu (26/9/2018) siang tadi, melakukan aksi di kantor gubernur Maluku Utara (Malut).

Pendemo mendesak gubernur Abdul Gani Kasuba agar menghentikan proses produksi PT. NHM. Dalam orasi, Fahmi Albar menyampaikan,  selama PT NHM beroperasi 22 tahun hingga saat ini, belum memberikan hasil yang memuaskan kepada masyarakat.

Bahkan, kehadiran PT NHM bukan menguntungkan masyarakat tapi menjadi petaka ketidak adilan.

Dijelaskan, sesuai  UU nomor 33 tahun 2004 tentang, perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah, telah diatur pasal 17 berbunyi  penerimaan pertambangan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf c terdiri, penerimaan iuaran tetap, penerimaan iuaran eksplorasi dan eksploitasi atau royalti.

"Sesuai UU kabupaten Halbar, menerima royalti 32 persen. Tapi selama beroperasi tidak pernah diberikan, dan tidak hanya itu saat ini wilayah operasi sudah masuk ke wilayah Halbar yaitu di Tuguraci," unkap Fahmi dalam orasinya.

Dikatakan, PT NHM yang berbohong masuk 22 tahun dimulainya dari status Maluku Utara masih kabupaten, hingga dimekarkannya sebagai DOB tertuang dalam UU nomor 1 tahun 2003.

"Kami minta agar gubernur segera mengambil langka, jangan sampai aksi ini akan terus berlanjut dan akan melakukan pemboikotan di jalur boso, yang menghubungkan wilayah Halut dan Haltim,"katanya.

Sementara, lanjut dia, jika membuka Keppres 41 tahun 2004, tentang perjanjian di bidang pertambangan berada dalam kawasan hutan, dengan jelas menyebutkan "menetapkan tiga belas ijin atau perjanjian, di bidang pertambangan, yang telah ada sebelumnya UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan  sebagaimana yang tercantum dalam lampiran keputusan presiden"(al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT