SOFIFI , OT - Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi dan Manusia Setda Malut, Faisal Rumbia menegaskan Peraturan Gubernur (Pergub), tentang Tunjangan Pengasilan Pegawai (TPP) sudah berada di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
Menurut Faisal, sejak diinstruksikan gubernur untuk segera merevisi pergub tentang TPP, di Biro Hukum telah menindaklanjuti dan pergub setelah perubahan sudah berada di keuangan.
"18 Maret Pergub sudah diberikan ke keuangan dan menerima stafnya, maka segera diberitahukan ke pimpinan agar mereka menindaklanjuti, jangan sampai kita saling menyalahkan," ujarnya, Senin (8/4/2019).
Kata dia, inti dari point perubahan Pergub, bagaimana seluruh pegawai TPP segera dibayarkan, sehingga sesuai dengan janji gubernur Abdul Gani Kasuba.
"Kalau Pergub sudah ada segera untuk dibayarkan, selama ini alasan pergub belum ada. Saya minta pak Bambang harus menindaklanjuti pembayaran TPP,"katanya.(al)