Home / Indomalut / Sofifi

Disperkim Malut Tegaskan Tidak Ada Pengalihan Proyek ke Desa Bicoli

15 November 2018
Pembangunan jalan pantai kawasan permukiman di Desa Momole

TERNATA, OT- Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperkim) Ptovinsi Maluku Utara (Malut), menegaskan tidak ada pengalihan proyek di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Desa dan Kepala BPD Momole, kabupaten Haltim, yakni Disperkim Malut alihkan proyek timbunan jalan dari desa Momole ke Bicoli.

PPK Pembangunan Jalan Pantai Kawasan Permukiman Momole Disperkim Malut, Zainudin kepada indotimur.com menyampaikan, tidak ada pengalihan proyek oleh Disperkim, seperti yang disampaikan Kades Momole dalam pemberitaan media ini.

Zainudin menjelaskan, tahun ini ada tiga kegiatan yang bersamaan dengan item kegiatan yang sama, yakni pembangunan jalan pantai kawasan permukiman di Jere Popo, desa Bicoli dan Momole.

Untuk itu, kata dia, tiga kegiatan dari tiga desa ini tidak bisa dipisahkan, karena jika dipisahkan tidak terintegritas atau terhubung. "Jadi kita tidak bisa kerjakan dari utara ke selatan, karena nantinya tidak tersambung dengan yang ada di desa Bicoli, sebab putus di tengah, sehingga kita harus kerjakan dari selatan agar tersambung dengan timbunan jalan di desa Bicoli," jelasnya.

"Kalau timbunan jalan itu putus di tengah, maka manfaatnya juga tidak terasa oleh warga, maka harus terintegritas.

Alasan Disperkim pembangunan jalan pantai harus dari selatan karena ada pelabuhan laut desa Bicoli, maka pembangunan jalan pantai di desa Momole harus diambil atau dimulai dari arah selatan (desa Bicoli), tidak bisa dari utara desa Momole, karena takutnya ada kekosongan (putus).

Dia mengaku, di desa Momole masih ada sisa sekitar 700 meter, dan itu direncanakan akan dilanjutkan tahun depan. 

"Volume pekerjaan tahun ini di desa Momole hanya 190 meter dengan lebar 20 meter dan tinggi 2 meter, sehingga hanya sampai di tengah desa Momole," ujarnya.

Sementara terkait dengan surat pernyataan, kata dia, sebagai bukti bahwa Disperkim mengerjakan proyek tersebut dan sebagai bukti aset Pemprov Malut.(al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT