SOFIFI , OT - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), masih menambah waktu libur akhir tahun.
Amatan indotimur.com Rabu (2/1/2019) pagi tadi, kantor gubernur masih nampak sepi. Sementara berdasarkan keputusan pemerintah libur tahun baru hanya 1 Januari sehingga masuk 2 Januari 2019 aktivitas pemerintahan mulai jalan.
Sekertaris Daerah, Muabdin Hi Rajab saat dikonfirmasi mengatakan, batas libur tahun baru tanggal 1 Januari 2019, sehingga mulai hari ini dan seterusnya wajib bagi ASN dan pimpinan OPD harus berkantor. "Jadi hari ini masuk kantor, jangan buat libur tambahan untuk ASN dan kepala dinas, saya akan sampaikan ke gubernur sebagai laporan untuk ditindaklanjuti," ungkap Muabdin, pada Indotimur, Rabu (2/01/2019).
Kata dia, surat instruksi libur hanya batas 1 Januari, jika ada penambahan libur akan diberikan sanksi tegas. "Maka menjadi kewajiban ASN dilingkup Pemprov berkantor tanpa terkecuali. Saya mohon jangan ada penambahan waktu libur,"ujarnya.(al)