SOFIFI, OT- Pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) periode 2019-2024, direncanaklan akan dilaksanakan pada 23 September 2019 mendatang. Hal ini dikatakan Kepala Biro Pemerintahan Setprov Malut, Taufiqurahman Marasabessy, Senin (9/9/2019).
“Masa jabatan anggota DPRD itu 5 tahun, terhitung sejak pengambilan sumpah/janji, sehingga apabila anggota DPRD sekarang pengambilan sumpah pada 23 September 2014 lalu, maka pelantikan anggota DPRD baru juga harus sesuai jadwal, yakni 23 September 2019 tidak berubah,” ujar Karo.
Dia mengaku, Gubernur Malut Abdul Ganis Kasuba sudah mengusulkan SK 45 anggota DPRD Provinsi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 29 Agustus 2019 lalu, sehingga sudah dipastikan tanggal 23 September tetap dilakukan pelantikan karena tidak ada perubahan.
“Setelah SK diterbitkan urusan teknis pelantikan ada di internal Sekretariat Dewan (Setwan), kita pemerintah kewenangan hingga SK terbit,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Malut, Abubakar Abdullah menambahkan, secara teknis secretariat sudah siap melaksankan pelantikan pada 23 September 2019.
“Inikan kegiatan paripiurna biasa yang merupakan kegiata rutin, sehingga tidak terlalu repot,” singkatnya.(red)