Home / Sekadau

72 PPPK di Sekadau Terima SK

09 Maret 2022

KALBAR, OT - Bupati Sekadau Aron, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 72  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (9/03/2022) di aula Kantor Badan Kepegawaian Daerah Sumber Daya Manusia (BKDSDM). 

Dalam arahannya Bupati meminta seluruh pegawai yang baru menerima SK untuk bekerja dengan sepenuh hati, tulus dan ikhlas ketika melayani masyarakat.

"Jangan pernah mengeluh, layani masyarakat dengan tulus dan ikhlas," pintanya. 

Dikatakan Bupati, saat ini kondisi Kabupaten sangat kekurangan pegawai, namun PPPK yang lulus selaksi sangat beruntung, karena lolos dengan hasil kompetisi secara ketat, "maka dari itu jangan merasa puas, tunjukan kinerja yang baik kepada masyarakat," harapnya.

Banyak daerah kata Bupati,kecewa dengan kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) karena sebelumnya menetapkan sistem pembayaran gaji tenaga PPPK dibebankan kepada APBN, namun kebijakan itu berubah bahwa tenaga PPPK pembayaran gajinya dibebankan kepada APBD masing-masing daerah.

"Begitu juga di Kabupaten Sekadau, itu artinya beban APBD kita semakin bertambah, karena harus membayar gaji 72 tenaga PPPK," katanya.

Saat ini kata dia, Kabupaten Sekadau masih membutuhkan sekitar 5 pegawai. Namun, karena kebijakan seperti ini maka, penerimaan PPPK bertahap, "karena jika kita paksakan untuk menerima PPPK, maka skala prioritas pembangunan akan terhambat," tambahnya.

"Bukan berarti penerimaan pegawai tidak perioritas, namun kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," tutup Bupati.

Sementara itu, Kepala BKDSDM kabupaten Sekadau Bonifasius dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa tenaga PPPK yang menerima SK hari ini adalah hasil formasi tahun 2021.

Dari 72 yang menerapkan SK semuanya adalah tenaga kesehatan. Karena formasi lain tidak ada yang lulus saat tes. Bagi tenaga PPPK yang menerima SK hari ini, sewaktu-waktu setahun atau lima tahun sekali bisa di perpanjang.

"Setiap tahun atau 5 tahun sekali surat perjanjian kerja bisa diperpanjangan," kata Boni.

 (red)


Reporter: Yahya Iskandar
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT