HALBAR, OT - Dalam upaya memberikan pemahaman dan diketahui masyarakat luas, Pemerintahan Kabupatem (Pemkab) Halmahera Barat terus memberikan pencerahan wajib pajak yang diatur Perda nomor 2 tahun 2024
Proses sosialisasi dilakukan Badan Pendapatan (Bapenda) Halbar ini, tercatat sudah dua kali dengan wilayah berbeda yakni untuk Kecamatan Sahu dan Sahu Timur, sejak Selasa (7/5/2024) pekan kemarin.
Kemudian disusul atau kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan daerah (Perda) yang mengatur terkait Pajak dan Retribusi Daerah pada, Selasa (14/5/2024) yang dipasatkan dalam aula Kantor Camat Jailolo.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Chuzaemah Djauhar, menyatakan, Sosialiasi Perda nomor 2 tahun 2024 itu karena adanya semangat
Undang-undang tentang hubungan Keungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
" Sosialisasi pajak dan retribusi daerah diselenggarakan untuk diketahui apa saja perlu diperhatikan, Perda ini dapat permudah bayar pajak. Guna mendorong PAD Halbar di tahun 2024,"ucapnya
Kepala Bapenda yang akrab disapa Chaha Ema ini mengatakan, Pemerintah daerah sudah menerbitkan dan menetapkan Perda nomor 2 tahun 2024 salain itu juga dilasungkan beberapa Perbuhan Jenis Pajak dan Retribusi daerah.
" Perda disosialisasikan Bapenda Halbar mengatur beberapa perubahan jenis pajak dan retribusi daerah nantinya wajib dibayar oleh warga wajib pajak,"ungkapnya
Chaca Ema mengatakan, Peningkatan Pendapatan Asli daerah (PAD) tidak terlepas dari kesadaran setiap individu dan, atau masyarakat dalam wajib bayar pajak dengan kehadiran sistem transparan yang lebih mempermudah seperti diatur dalam Perda saat ini.
" Adanya sosialisasi diharapkan baik seluruh masyarakat, stakeholder dapat mengetahui dan menjadikan Perda nomor 2 tahun 2024 sebagai pedoman dalam pembayaran pajak,"tandasnya.
(deko)