Home / POLRI

Komitmen Polda Maluku Utara Selesaikan 1.638 Kasus Selama Tahun 2025

30 Desember 2025
Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono

SOFIFI, OT– Kepolisian Daerah Maluku Utara menunjukkan taringnya dalam menjaga stabilitas keamanan sepanjang tahun 2025. Di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Waris Agono, korps Bhayangkara ini berhasil mengawal penanganan ribuan kasus tindak pidana yang tersebar di 10 kabupaten dan kota. 

Capaian ini tidak sekadar angka statistik, melainkan potret komitmen Polda Maluku Utara dalam menekan laju kriminalitas yang tercatat menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Pasalnya, wajah kriminalitas di Maluku Utara sepanjang tahun 2025 masih diwarnai oleh aksi kekerasan jalanan. Meski secara statistik grafik kejahatan menunjukkan tren menurun, namun pola kekerasan seperti penganiayaan dan pengeroyokan tetap bertengger di urutan teratas daftar perkara yang ditangani kepolisian.

Dalam konferensi pers akhir tahun di Aula Hotel Royal Mix, Sofifi, Selasa, (30/12/2025), Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono membeberkan catatan merah jajarannya. Sepanjang tahun ini, tercatat ada 1.638 kasus tindak pidana yang ditangani Ditreskrimum Polda Malut beserta Polres jajaran di 10 kabupaten/kota. 

"Angka ini turun tipis jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 1.682 kasus," katanya.

Namun, di balik penurunan kuantitas tersebut, Jenderal bintang dua itu menyebut, ada persoalan klasik yang belum tuntas. Menurut Irjen Pol Waris, (sumbu pendek) atau emosi warga dipicu oleh alkohol. 

Dari ribuan perkara yang masuk meja penyidik, kasus penganiayaan menjadi yang paling dominan dengan 344 perkara, disusul pengeroyokan sebanyak 131 perkara.

“Rata-rata pelaku berada dalam pengaruh minuman keras (miras). Mereka kehilangan kendali emosi, hingga akhirnya melakukan tindak kekerasan,” ujar Waris Agono.

Dikatakan, fenomena ini menunjukkan bahwa botol-botol miras di pasar gelap Maluku Utara bukan sekadar masalah ketertiban umum, melainkan pemantik utama pecahnya konflik antarwarga. Pengaruh alkohol membuat perselisihan kecil kerap berujung pada baku hantam atau pengeroyokan massal yang meresahkan publik.

Menanggapi hal ini, lanjut orang nomor satu di Polda Malut itu menuturkan, korps Bhayangkara tak ingin sekadar menjadi pemadam kebakaran. Selain masif melakukan penyitaan dan razia peredaran miras di wilayah hukumnya, Polda Maluku Utara kini mulai menekan pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret secara regulasi.

Waris menegaskan, kepolisian mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) pelarangan miras yang lebih tegas. Tanpa payung hukum yang kuat dari sisi pemerintah daerah, upaya polisi menyita ribuan liter miras setiap tahunnya hanya akan menjadi siklus rutin tanpa ujung.

“Upaya ini dilakukan guna menekan akar kriminalitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang benar-benar kondusif di Maluku Utara,” pungkasnya.

Kini bola panas berada di tangan pemerintah daerah. Publik menunggu apakah usulan regulasi anti-miras ini akan disambut serius, atau membiarkan jalanan Maluku Utara tetap rawan oleh amuk massa yang lahir dari pengaruh alkohol.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT