Home / Berita / Politik

Siap “Hadang” MHB-GAS di MK, KPU Ternate Buka 50 Kotak Suara di Lima Kecamatan

20 Januari 2021
Suasana pembukaan kotak suara yang turut diawasi Bawaslu dan aparat Kepolisian

TERNATE, OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, mulai menyiapkan bukti autentik untuk “menghadang” gugatan Paslon MHB-GAS di Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang dijadwalkan pada 24 hingga 29 Januari 2021 mendatang.

Alat bukti yang disiapkan oleh KPU Kota Ternate itu beberapa dokumen yang ada dalam kotak suara, sehingga Rabu (21/1/2021) sore tadi, KPU membuka 50 kotak suara di lima kecamatan yang menjadi objek gugatan Paslon MHB-GAS.

Kotak suara itu dibuka, turut diawasi langsung Bawaslu dan Kapolres Kota Ternate besrserta Kapolsek Ternate Selatan dan jajaranya.

Ketua KPU Kota Ternate, M Zen A Karim menyatakan, pembukaan kotak suara ini sesuai dengan perintah KPU RI dalam surat edaran yang disebarkan disemua KPU kabupaten/kota termasuk Ternate.

"Sesuai dengan edaran, bagi setiap penyelenggaraan yang terjadi sengketa diperbolehkan membuka kotak suara, tapi sesuai dengan juknis yang berlaku," jelas M. Zen.

Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat koordinasi bersama divisi hukum dan teknis. Hal itu karena jadwal sidang di MK akan dilaksanakan pada 24 hingga 29 Januari.

"Entah kota Ternate masuk dalam sidang itu ditanggal berapa, tapi yang jelas disekitar tanggal tersubut," tutur Zen, Rabu (20/01/2021).

Sementara Ketua Divisi Hukum KPU Kota Ternate, Mu'minah Daeng Barang menambahkan, pembukaan kotak suara yang diambil dokumennya terdiri dari dokumen daftar hadir pemilih DPT, DPTb, DPTBh, dokumen C Hasil kejadian khusus dan form C Hasil perolehan suara atau C Plano.

"Itu dokomen yang kita ambil dalam kotak suara disetiap TPS, sesuai TPS yang masuk dalam gugatan," tutupnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT