HALBAR, OT - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, secara resmi membatalkan kerja sama dengan Bawaslu Halmahera Barat yang telah ditandagangani dalam bentuk MoU beberapa waktu lalu.
Alasan pembatalan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut menyusul sikap lembaga pengawasan Pemilu ini dinilai melanggar komitmen yang disepakati bersama terkait publikasi kegiatan Bawaslu selama Pilkada sebagaimana tertera dalam MoU.
"Kami PWI Halbar secara organisatoris pada 17 Oktober 2024 lalu, diundang resmi oleh Bawaslu Halbar dalam pertemuan yang dirangkaikan dengan penandatanganan MoU. Faktanya, hingga H-5 pungut hitung, kerja sama itu tidak ditindaklanjuti Bawaslu," ungkap Ketua PWI Halbar, Hasarudin Harun, Kamis (21/11/2024) di Jailolo.
Di mengatakan, hal teknis yang disepakati dalam MoU itu adalah, setiap kegiatan Bawaslu diikuti perwakilan 3 orang dari perwakilan media. Faktanya, kesepakatan ini juga tidak jalan hingga H-5 pencoblosan.
"Kami merasa dibohongi Bawaslu, karena semua yang disepakati dalam MoU tidak ditindaklanjuti," kesalnya.
Selain itu, informasi yang beredar anggaran hibah Bawaslu sebagian digunakan komisioner Bawaslu untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, dugaan ini masih sebatas informasi.
"Kalaupun benar, kami PWI Halmahera Barat meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri," tegasnya.
(deko)