Home / Berita / Politik

Bawaslu Halsel Temukan Pelanggaran Kasus Politik Praktis di Desa Indong

24 Oktober 2024
Hijrah Kemuning

HALSEL, OT - ML, salah satu perangkat desa Indong Kecamatan Mandioli ditemukan terlibat dalam politik praktis dan memenuhi syarat formal dan materil oleh pihak Badan pengawas Pemilihan Imum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Hijrah Kemuning, Kordinator Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Halsel, Kamis (24/10/2014) menjelaskan, penanganan pelanggaran yang bersumber dari temuan langsung Panwaslu Kecamatan Mandioli Selatan tersebut terbukti melakukan pelanggaran lainnya bukan pelanggaran pidana pemilu.

“Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ML, salah satu perangkat desa Indong Kecamatan Mandioli Utara tersebut,  temuan itu diteruskan ke Bawaslu Kabupaten karena ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan nomor Temuan 01/Rek/TM/PB/Kab/32.04/X/2024” Kata Hijrah.

Ditambahkan, Bawaslu Halsel kemudian menindaklanjuti temuan itu melalui pleno dan secara ketentuan memenuhi syarat dan dilanjutkan ke pembahasan tahap satu Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Halsel.

Dijelaskan, dari hasil klarifikasi yang di lakukan Gakkumdu, di dalamnya bawaslu dan Penyidik Gakkumdu, selama 3 hari dan di lanjutkan dengan pembahasan tahap II, dan hasil pembahasan Gakummdu, Tidak terbukti dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu namun terbukti Pelanggaran Undang-undang lainya yakni Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.

Dalam ketentuan undang-undang tersebut, kata Hijrah, perangkat desa dilarang ikut serta dalam kampanye maupun mendukung salah satu pasangan calon.

“Olehnya, karena hasil pembahasan Tahap II Gakkumdu Halsel merekomendasikan kepada kepala Desa Indong dan tembusan ke Pemda dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk menindak lanjut rekomendasi Bawaslu terkait terbuktinya salah satu perangkat desa Indong kecamatan Mandioli Utara," tandas Hijrah.

 (@by)


Reporter: Ikbal Bafagih
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT