Home / Nusantara

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor di Sekadau, Satu Orang Pelaku Diamankan

30 November 2018
Satu tersangka kasus curanmor yang berhasil di amankan Polisi

SEKADAU KALBAR, OT - Polres Sekadau menggelar press rilis tentang pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor). Kegiatan berlangsung di aula Mapolres Sekadau Jl. Merdeka Timur, Jumat (30/11) sore yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi. 

Pada press rilis tersebut tersangka atas nama Joni alias Poe alias Eki Mamo (25) juga dihadirkan bersama barang bukti, yakni 14 unit sepeda motor yang ia curi dari berbagai daerah. 

Anggon mengatakan, tersangka merupakan spesialis curanmor lintas kabupaten. Ia telah melancarkan aksinya itu di sejumlah daera sejak 2016 lalu. Diantaranya, Pontianak, Singkawang, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, sampai Melawi. 

"Tersangka merupakan sepesialis curanmor sejak 2016 berdasarkan pengakuannya. Bisa dikatakan tersangka merupakan sepesialis curanmor lintas kabupaten. Selama melakukan aksinya, tersangka baru kali ini tertangkap," ujar Anggon. 

Sebanyak 14 unit barang bukti berupa sepeda motor didapat oleh anggota Sat Reskrim Polres Sekadau dari berbagai kabupaten. Diantarnya 7 unit didapat di Sekadau, 6 unit di Sintang, dan 1 unit di Melawi. 

Dari 14 barang bukti yang telah didapat, Anggon mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih banyak barang bukti lainnya yang belum dapat ditemukan. Karena dari pengakuan tersangka, kata Anggon, sudah banyak melakukan aksi pencurian dan masih didalami hingga saat ini. 

"Tersangka menjual sepeda motor hasil curiannya langsung kepada orang-orang sekitar, biasanya dengan modus digadai. Setelah itu barang tersebut tidak lagi diambil kembali oleh tersangka. Untuk harganya bervariasi, mulai dari Rp. 2 Juta, sampai Rp. 5 Juta. Dengan alasan menggadai untuk perlu ongkos pulang ke kampung," jelas Anggon. 

Akan tetapi, setelah mendapat hasil dari barang curiannya, tersangka kemudian kembali melakukan aksinya di daerah lain. Untuk menjual hasil curiannya, tersangka menjual ke daerah berbeda dari daerah yang tersangka melakukan aksinya tersebut. 

Bahkan, tersangka juga menjual hasil curiannya ke provinsi lain seperti ke Kalimantan Tengah. Tersangka juga menjual hasil curiannya langsung kepada per orangan, tidak ke penadah. 

 "Sistemnya tukar guling, apabila dia melakukan pencurian di Sekadau dijual ke luar Sekadau," kata Anggon. 

Untuk menjalankan aksinya, tersangka biasa melakikan sendiri dan terkadang bersama temannya. Dengan cara megotak-atik kabel stop kontak, bahkan ada yang langsung diangkat menggunakan mobil pick up.

"Kalau sama temannya, tersangka terlebih dahulu membaca situasi sasaran aksinya. Dan saat hendak melancarkan aksinya temannya menggunkan pick up dan sepeda motor langsung diangkat dan dimasukan ke dalam pick up," ungkap Anggon. (red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT