Home / Nusantara

Pemkab MBD “Tidak Terima” CPNS Dari Luar Daerah

06 November 2019
Sekretaris Daerah Kab.Maluku Barat Daya Alfonsius Siamiloy

AMBON, OT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya (MBD) “tidak menerima pelamar CPNS ber-KTP di luar dari daerah tersebut.

“Pelamar yang ingin ikut seleksi harus mempunyai KTP dan berdomisili di Kabupaten Maluku Barat Daya,” tegas Sekretaris Daerah Kabupatan MBD, Alfonsius Siamiloy kepada wartawan di Ambon, Rabu (06/11/2019).

Kata dia, hal ini karena berdasarkan pengalaman pada saat sudah menjadi ASN, tapi tidak lama mengabdi dan banyak yang minta mutasi ke daerah lain dengan berbagai macam alasan, sehingga tindakan seperti itu sangat merugikan daerah.

Alfonsius Siamiloy menjelaskan, Pemkab MBD akan menerapkan aturan minimal 10 tahun mengabdi, baru bisa mengajukan permohonan mutasi/pindah. Permohonan mutasi itupun harus dengan alasan yang tepat, misalkan mengikuti  suami atau istri yang telah berdomisili pada daerah lain.

"Untuk kuota CPNS 2019 ini, Kabupaten Maluku Barat Daya sebanyak 119 kuota yang sudah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara, karena sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” uajrnya. (red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT