Home / Nusantara

Kabar Gembira, Ribuan Naker PT. IWIP Akan Diangkat Jadi Karyawan Tetap

21 April 2021
Karyawan PT. IWIP (foto_humas IWIP)

HALTENG, OT- Kabar gembira bagi ribuan Tenaga Kerja (Naker) PT. Indonesia Weda Bay Industnal Park (IWIP). Pasalnya sejak 1 April 2021 lalu, manajemen perusahaan mengeluarkan kebijakan baru dengan mengubah status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap.

Dikutip dari memo yang terbit pada 20 Maret 2021, tertuang poin tentang perubahan status karyawan dari Perjanjan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pada poin pertama dalam memo tersebut disebutkan, karyawan di tingkat Supervisory (pengawas) yang masih berstatus PKWT akan menjadi PKWTT per 1 April 2021. Sedangkan poin dua, disebutkan bahwa bagi karyawan grade 1-6 yang masa kontraknya 6 bulan ke atas akan dievaluasi kinerjanya oleh manajer departemen masing-masing untuk mengubah statusnya.

Manajer Traming and Development Human Resource Depariment (HRD) PT. IWIP, Roslina Sangaji mengatakan, kebijakan ini berkaitan dengan perubahaan regulasi dan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke UU nomor 11 Tahun 2020.

"Ada perbedaan yang cukup signifikan dalam hal batas waktu karyawan boleh dikontrak. Jika pada regulasi sebelumnya maksimum kontrak karyawan bisa dipekerjakan dengan status PKWT sebanyak tiga kali, maka diaturan terbaru ini tidak tercantum batasan tersebut," jelaas Roslina dalam rilisnya kepada indotimur.com, Rabu (21/4/2021).

Kata Roslina, di UU nomor 11 tahun 2020 beserta peraturan turunannya tidak ada batas maksimum kontrak, maka perusahaan boleh mempekerjakan karyawan dengan status kontrak hingga 5 tahun, dengan jumlah berapa kali kontrak tidak lagi dibatasi.

Selain itu, perusahaan sudah mulai melakukan produksi secara normal dan lancar sehingga perusahaan punya kewajiban untuk mempertahankan karyawan, karena itu merupakan aset utama perusahaan.

“Perusahaan lebih baik mengambil langkah untuk mempercepat proses permanen karyawan agar kestabilan pekerjaan lebih terjaga. Kemudian dapat juga menjaga kelancaran produksi dan operasional perusahaan,”kata Roslina.

Roslina mengaku, hingga sekarang jumlah karyawan di PT. IWIP mendekati 16 Ribu. Dan tahap awal ini, perusahaan akan mengevaluasi sekitar 6 ribu lebih karyawan yang akan dievaluasi untuk berubah status ke permanen, karena masa kerjanya di atas enam bulan.

Perusahaan sendiri tak menentukan target berapa banyak karyawan yang harus dipermanenkan, sebab layak tidaknya seseorang diberikan status karyawan tetap tergantung hasil evaluasi kinerjanya.

“Kalau hasil evaluasi kinerjanya bagus, berarti orang ini layak untuk dipertahankan menjadi karyawan tetap di sini," jelas Roslina.

Hingga saat ini, kata Roslina, sudah lebih dari 1.000 yang sedang diproses perubahan statusnya. Dalam proses ini, pihaknya mendahulukan karyawan yang lebih dulu bekerja, sedangkan bagi karyawan baru akan disesuaikan karena tatus karyawan berpangaruh terhadap kinerja sebab ada kepastian yang diberikan.

Setelah Kebijakan ini dibuat, karyawan menyambutnya dengan baik, salah satu Karyawan Fuad Safri dan teman-temannya mengaku senang dengan adanya kebijakan tersebut. Hal ini mereka sampaikan saat menandatangani dokumen PKWTT.

“Saya sangat bersyukur atas kebijakan ini. Yang awalnya kita harus kerja 2 hingga 3 tahun baru bisa permanen, tapi saya kerja 1 tahun 3 bulan sudah dijadikan karyawan tetap,” ucap Fuad.

Fuad mengaku, ketika masih menjadi karyawan kontrak ada kekhawatiran masa kerjanya bakal berakhir. Namun kini ketakutan itu lenyap.

“Saya sangat senang sekali hari ini saya bisa beralih status sebagai karyawan permanen di hari pertama Ramadan. Jadi saya sangat bahagia sekali," pungkas Fuad.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT