Home / Nusantara

Bupati Sekadau Buka Musrenbang RKPD Tahun 2020

28 Maret 2019
Foto : Gelar musrenbang RKPD tahun 2020 Lantai II Kantor Bupati Sekadau

SEKADAU KALBAR, OT - Pemkab Sekadau menggelar musrenbang RKPD tahun 2020 yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Sekadau, Kamis (28/3). Penyusunan RKPD tahun 2020 Pemkab Sekadau dapat mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional serta provinsi Kalbar.

Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan menuturkan, meminta Pemkab Sekadau dalam penyusunan RKPD tahun 2020 juga mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional dalam RKP tahun 2020 dan pembangunan provinsi dalam RKPD Provinsi Kalbar tahun 2020. Ia mengatakan, 2020 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Provinsi Kalbar tahun 2018–2023.

“Tahun 2020 arah kebijakan pembangunan Provinsi Kalbar diarahkan pada tahap percepatan, yaitu pemerataan infrastruktur dasar dan aksebilitas antara wilayah dalam rangka percepatan mewujudkan desa mandiri,” ujar Norsan.

Ia mengatakan, tahapan tersbeut menghendaki adanya suatu tindakan affirmative untuk mengejar kondisi ketertinggalan pembangunan. Sebab, jika dijalankan secara normal saja, niscaya tidak dapat mengejar ketertinggalan.

“Pada 2010 pencapaian visi dan misi kami, yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kalbar melalui percepatan pembangunan infrastruktur dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Tujuan dan targetnya untuk tahun 2010 perlu didukung oleh Pemkab dan Pemkot sesuai kewenangan untuk mencapainya,” ucapnya.

Norsan mengingatkan agar Bupati menetapkan RKPD tepat waktu. Sebab, bila terlambat menetapkan RKPD, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana undang-undang Nomor 23 tahun 2014, pada pasal 265 ayat 3, RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS.

Ia menambahkan, pada pasal 266 ayat 2 menyebutkan bahwa bila kepala daerah tidak menetapkan perkada tentang RKPD, kepala daerah dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut, berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undagan selama tiga bulan.

“Saya berharap proses penyusunan dan penetapan RKPD tahun 2020 supaya mengikuti mekanisme dan tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” harapnya.

Sementara itu, Bupati Sekadau, Rupinus menuturkan, kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan setelah dilaksanakannya musrenbang desa, musrenbang kecamatan, forum konsultasi publik dan forum perangkat daerah beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut berfungsi untuk menyelaraskan rancangan RKPD dengan usulan dari masyarakat melalui setiap tahapan musrenbang.

“Musrenbang RKPD ini diharapkan memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis untuk membahas kebijakan dan prioritas pembangunan di Kabupaten Sekadau,” ungkapnya.

Rupinus mengatakan, kebijakan Pemkab Sekadau terhadap perencanaan pembangunan sejak beberapa tahun lalu telah menerapkan sistem perencanaan atau e-planning dan penganggaran atau e-budgeting terintegrasi secara elektronik. Selain untuk menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran sistem dimaksud juga atas arahan dari tim KPK.

“Saya menekankan bahwa dalam menyusun program dan kegiatan hendaknya benar-benar memperhatikan skala prioritas,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Sekadau, Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Sekda Kabupaten Sekadau, Forkopimda Kabupaten Sekadau, SKPD dilingkungan Pemprov Kalbar dan Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT