Masyarakat Nanga Mahap secara sukarela menyerahkan senjata api ke Mapolsek Nanga Mahap. Senjata api yang diserahkan itu merupakan senapan lantak. Masyarakat yang memiliki senjata api diimbau untuk menyerahkannya kepada polisi.
NANGA MAHAP, OT - Kapolsek Nanga Mahap, IPDA I Nengah Mulyawan menuturkan, masyarakat yang menyerahkan senjata api secara sukarela itu merupakan warga Desa Sebabas, Kecamatan Nanga Mahap. Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengimbau masyarakat untuk penyerahkan senjata api.
“Masyarakat yang menguasai dan menyimpan senjata api dengan kesadarannya untuk menyerahkan ke Polsek Nanga Mahap,” ujarnya, belum lama ini.
Nengah mengatakan, senjata api diimbau untuk diserahkan ke pihak berwajib lantaran dikhawatirkan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kepemilikan senjata api, kata dia, juga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kepemilikan senjata api tanpa ijin dapat diancam hukuman maksimal 20 tahun,” ucap Nengah.
Nengah mengapresiasi masyarakat yang telah menyerahkan senjata api jenis lantak itu. Untuk itu, ia juga mengimbau masyarakat agar menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian. “Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” kata dia.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Abun Tono juga mengapresiasi masyarakat secara sukarela menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian. Tentunya, kata dia, langkah masyarakat di Nanga Mahap tersebut bisa menjadi contoh masyarakat yang lainnya.
“Ini sebagai upaya untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan karena kepemilikan senjata api. Apalagi sudah ada kasusnya beberapa tahun lalu, warga meninggal karena ditembak menggunakan senjata api,” ungkapnya.
Politisi Fraksi Partai Hanura itu mengatakan, penyerahan senjata api kepada pihak kepolisian adalah melindungi diri sendiri dan juga orang lain. Ia mendorong masyarakat dengan kesadaran diri menyerahkan senjatanya.
“Ini tentunya juga perlunya peran tokoh masyarakat, tokoh agama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan senjata yang dapat membahayakan orang lain. Pihak kepolisian juga diharapkan semakin gencar memberikan pemahaman pada masyarakat,” pungkasnya.(red)