MABA, OT- Setelah penggeledahan di kantor bupati Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Bupati Rudy Erawan.
Penggeladahan di kantor Bupati kurang lebih 7 jam, sejak Pukul 9.30 Wit - 16.00 Wit oleh tim Penyiidik KPK
Ketua Tim Penyidik KPK RI, AKBP Hendri Cristian mengatakan, sejumlah dokumen milik Bupati Rudy Erawan sudah diamankan sebagai Bukti.
"Dokumen milik bupati berupa daftar gaji dan beberapa dokumen lainnya kita sita," kata Cristian paskah penggeledahan di Kantor Bupati Haltim, Senin (05/02/2018) sore tadi.
Sementara ditanyai terkait jadwal pemeriksaan Bupati Haltim, Cristian mengaku dijadwalkan Senin 12 Februari pekan depan akan dilakukan pemeriksaan.
Terpisah, Asisten III Setdakab Haltim, H Thamrin Bahara mengatakan, dari penggeledahan tersebut tim berhasil menyita kurang lebih 16 Dokumen Administrasi berupa Surat cuti Bupati, Surat-surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) Bupati, Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Bupati Januari-Desember 2015 dan SK Pelantikan 2010 Wakil Bupati dan SK Pelantikan Bupati 2010-2015. SK Pemberhentian 30 Agustus 2015 kepada Karateker Bupati.
"Ada sekitar 16 Dokumen dalam bentuk administrasi yang disita, tetapi dua dokumen yang disita. SPJ dan SK Bupati," kata Tamrin.
Sementara amatan Indotimur.com, penggeledahan di Rumah Dinas Bupati, Tim Penyidik KPK tidak berhasil menyita dokumen apapun.(dx)