Home / Berita / Nasional

Catat, Ini Lima Daerah di Malut yang Terapkan Rapid Antigen di Pintu Masuk Pelabuhan

12 Januari 2021
Aktivitas di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

TERNATE, OT- Menindak lanjuti surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa Pandemi COVID-19. Maka KSOP Kelas II Ternate dan jajarannya mulai menerapkan rapid antigen.

Kepala KSOP Kelas II Ternate, Affan Tabona menjelaskan, sesuai dengan kebijakan yang di terapkan pemerintah pusat maka regulasi ini diberlakukan disejumlah kabupaten/kota, termasuk di Provinsi Maluku Utara.

“Di provinsi Maluku Utara, baru lima kabupaten/kota yang menerakapkan kebijakan dokumen rapid antigen disetiap pelabuhan, yakni Pelabuhan Sanan Kabupaten Kepulauan Sula, Pulau Taliabu, Pelabuhan Daruba Pulau Morotai, Kota Tobelo Kabupaten Halmahera Utara dan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan,” jelasnya.

Affan mengaku, penerapan regulasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pintu masuk pelabuhan masih terkendala. Kendala yang dihadapi yakni mengenai persoalan fasilitas yang tidak memadai, ditambah dengan kosongnya petugas satgas yang berjaga.

"Kami batasi jumlah pengunjung, baik yang hendak melakukan aktivitas seperti mengirim barang atau mengambil kiriman di atas kapal, semuanya akan dipres secara betul oleh petugas kami di lapangan," tutur Affan.

Untuk itu,  jika yang mau mengirim barang cukup diberikan ke tempat penitipan nanti petugas yang mengantar, begitu pula dengan yang mau mengambil barang hanya memberikan kode pengiriman dan keterangan penduduk maka petugas yang akan melaksanakan.

"Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya penerapan prokes juga demi kenyamanan pelaku perjalanan atau penumpang," pungaksnya.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT