TERNATE, OT - MS alias Muhlis (49) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial SC (17) akhirnya ditangkap polisi.
MS sebelumnya ditetapkan sebagai daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat nomor:8/DPO/02/XI/2024/Unit Reskrim.
Informasi yang diperoleh indotimur.com menyebutkan, dugaan pencabulan terjadi di rumah nenek korban yang beralamat di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Selasa, 17 September 2024 sekitar pukul 18.30 WIT.
Pelarian pria berprofesi sebagai tukang ojek itu akhirnya kandas. Setelah Polsek Ternate Utara dibantu tim Satreskrim Polres Haltim berhasil mengamankannya.
Kapolsek Ternate Utara, IPTU Wahyuddin, dalam keterangannya mengatakan, MS ditangkap setelah penyidik melakukan penyelidikan laporan dugaan pencabulan sejak September 2024.
Menurutnya, terduga pelaku yang melarikan diri, penyidik langsung menetapkan DPO. Setelah DPO, penyidik terus melakukan pengembangan dibantu Polres Halmahera Timur dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku di Desa Pekaulan, Kecamatan Maba, pada Senin, 10 Februari 2025 kemarin," kata Wahyuddin, Selasa (11/2/2025).
Dikesempatan ini, IPTU Wahyuddin juga menyampaikan terima kasih kepada Polres Halmahera Timur yang telah membantu dalam penangkapan MS.
"Kami ucapkan terima kasih atas bantuan Polres Haltim dalam hal ini Kasat Reskrim, IPTU Ray Sobar berkat bantuannya sehingga DPO berhasil ditangkap," ungkap Wahyuddin.
Sekedar informasi, atas perbuatan dilakukan MS terancam hukuman sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(ier)