Home / Berita / Hukrim

Tiga Penyidik PPA Polres Halmahera Selatan Dilaporkan ke Propam Polda Malut

29 April 2025
Tim Hukum siswi SMP di korban rudapaksa 16 pria

TERNATE, OT - Tiga penyidik yang bertugas di Polres Halmahera Selatan dilaporkan ke Bid Propam Polda Maluku Utara buntut kasus rudapaksa seorang siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur hingga hamil.

Kabarnya penyidik Polres Halmahera Selatan sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Para penyidik yang dilaporkan ke Bid Propam Polda Maluku Utara yakni Aipda TM alis Tri , Brigpol AK alias Aswin dan Briptu AA alias Andi mereka merupakan penyidik di unit PPA Polres Halmahera Selatan.

“Jadi tadi kami secara resmi sudah lapor tiga penyidik ini ke Propam Polda Malut. Mereka kami lapor karena tidak adanya profesionalisme dalam penanganan kasus ini,” kata Ketua Tim Hukum korban rudapaksa M Bahtiar Husni, Selasa (29/4/2025).

Dikatakan, mereka dilaporkan karena banyak ditemukan kejanggalan saat menangani kasus ini dimana mulai dari penetapan tersangka 7 orang yang hingga kini belum juga ditahan.

Selain itu, dalam pemeriksaan terhadap korban dilakukan berulang-ulang dengan pernyataan yang sama. Tidak hanya itu penyidik juga terkesan tidak menyampaikan hasil penyelidikan ke tim hukum korban.

“Mereka juga periksa korban di malam hari dengan alasan untuk dilakukan pemeriksaan BAP padahal pemeriksaan bisa dilakukan pada siang hari,” jelasnya.

Dengan beberapa catatan tersebut, penasehat hukum korban merasa penyidik tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami harap ini menjadi atensi pimpinan sebab korban ini masih dibawah umur yang seharusnya bisa menjadi atensi apalagi tidakan ini melibatkan banyak orang," tegasnya.

Terpisah, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi menyebut untuk kasus ini terus diproses dan menjadi atensi.

“Setiap laporan yang masuk kami tetap tindak lanjut dan memberikan kepastian hukum setiap laporan,” kata Hendra.

Dia mengaku, soal pernyataan penasehat hukum korban tentu untuk perkembangan kasus ini penyidik sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Bahkan dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini masih ada beberapa lagi yang akan dijadikan tersangka namun prosesnya masih bertahap.

“Jadi kita tidak semerta-merta tetapkan tersangka langsung ditahan namun kita masih lakukan proses pemeriksaan ulang,” kata Kapolres.

Pemeriksaan itu dilakukan juga berulang-ulang karena mereka tersangka ini masing-masing berdiri sendiri, baik waktu tempat akibatnya sehingga penyidik harus membuktikan satu per satu.

“Kenapa harus kita periksa ulang-ulang karena kita pastikan kembali benar atau tidak dilakukan tersangka. Disamping itu kita juga buktikan dengan ahli pidana, psikologi dan dari dinas PPA dan saat ini masih menunggu hasilnya, tidak langsung keluar begitu,” ungkap Kapolres mengakhiri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT