TERNATE, OT - Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Dit Reskrimum dan Polres Ternate berhasil mengamankan 3 tersangka pelaku tindak pidana pencurian di beberapa tempat yang ada di wilayah Kota Ternate
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan penangkapan 3 pelaku pencurian dengan inisial KAH (24), AY (21) dan MB (20).
"3 tersangka ini melakukan aksi pencurian di 3 tempat yang ada di Kota Ternate yaitu, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Tentara dan kos-kosan Mangga dua,"ujar Kabidhumas.
Lebih lanjut Kombes Pol Bambang menjelaskan, modus operandi para tersangka di lokasi rumah sakit, para pelaku mendatangi rumah Sakit Umum dan Rumah sakit Tentara kemudian berpura-pura menjadi keluarga pasien yang sedang rawat inap, kemudian melakukan aksi pencurian.
"Dari informasi yang didapat, tim penyidik dari Ditreskrimum dan Polres Ternate langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 3 pelaku di 3 tempat, yaitu di Ternate, Tobelo dan Sofifi," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Bambang, para tersangka telah mengakui perbuatan mereka dengan jumlah hendpone sebanyak 16 unit berbagai merk. Dari jumlah ini, penyidik berhasil mengamankan 13 unit handphone untuk dijadikan barang bukti.
"Dari pengakuan para tersangka handphone tersebut sebagian dijual ke beberapa tempat dan sebagian handphone digunakan untuk para tersangka secara pribadi," ungkapnya.
Para pelaku telah melanggar pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, serta melanggar pasal Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900
Para pelaku juga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
(ier)