Home / Berita / Hukrim

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyelundupan Bahan Mentah Emas Resmi Dilimpahkan Ke Jaksa

19 September 2023
Kombes Pol. Mugi Sekar Jaya

TERNATE, OT - Direktorat Polairud Polda Maluku Utara kini secara resmi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan penyelundupan bahan mentah emas ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Dikabarkan perkara yang ditangani penyidik Gakkum terkait penyelundupan bahan mentah emas yang merupakan hasil pertambangan ilegal itu berlokasi di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan  

Direktur Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Mugi Sekar Jaya saat dikonfirmasi mengatakan, pelimpahan berkas tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan karena berkas tahap satu sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P-21. Atas dasar inilah penyidik lalu bergerak cepat dengan melimpahkan berkas tahap II tersebut.

"Jadi untuk pelimpahan berkas tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terkait upaya penyelundupan bahan mentah emas sudah kami lakukan," ungkap Kombes Pol. Mugi. Selasa (19/9/2023).

Lanjut Mugi, hal itu dilakukan karena pemilik muatan dengan inisial LU alias Usaha dan nahkoda kapal AA alias Sahnika resmi tersangka dalam upaya penyelundupan bahan mentah emas tersebut. 

"Kini proses selanjutnya akan dilakukan oleh pihak Jaksa penuntut umum (JPU)," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT