Home / Berita / Hukrim

Terdakwa Ramadan Ibrahim Bantah Terima Duit Rp 50 Juta Dari Eliya Gabrina Bachmid Melalui Adiknya

25 Juli 2024
Sidang lanjutan terdakwa Ramadhan Ibrahim

TERNATE, OT - Terdakwa Ramadhan Ibrahim (RI) membantah seluruh keterangan saksi Ismed Bachmid di persidangan lanjutan kasus OTT  mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Sebelumnya, saksi Ismed Bachmid yang juga merupakan adik dari Eliya Gabrina Bachmid anggota DPRD terpilih Halmahera Selatan itu mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Ramadhan Ibrahim.

Dalam kesaksiannya, Ismed menjelaskan pernah diperintah Eliya Gabrina Bachmid untuk memberikan uang senilai Rp 50.000.000 secara tunai kepada terdakwa Ramadhan.

Selain tunai, saksi menambahkan pernah mentransfer uang berkisaran Rp 3 juta ke rekening atas nama Ramdhan Ibrahim. Diluar dari permintaan terdakwa Abdul Ghani Kasuba.

"Pernah diluar permintaan terdakwa AGK saya disuruh transfer ke rekening Ramadhan kalau tidak salah Rp 3 juta," papar Ismed.

Sementara Terdakwa Ramadan Ibrahim usai diberikan kesempatan majelis hakim menyikapi keterangan saksi-saksi, membantah keterangan saksi Ismed.

Dengan tegas, Ramadan membantah pernah menerima uang secara tunai dari saksi Ismed Bachmid. Selain itu, dia mengaku hanya sekali bertemu saksi dan kakak Eliya Gabrina Bachmid waktu mendampingi Abdul Gani Kasuba disebuah kegiatan.

Dikatakan, selain daripada itu dirinya tak pernah bertemu apalagi menerima uang dari saksi seperti yang disebutkan.

"Saya hanya ketemu sekali dengan saksi dan saya tidak kenal dia. Jadi soal pemberian uang Rp 50 juta itu tidak benar," jelas Ramdhan.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT