Home / Berita / Hukrim

Terdakwa Pencurian di Indomaret Bastiong Jalani Sidang Dakwaan

02 Maret 2022
Terdakwa Hamdan saat menjalani sidang pembacaan dakwaan

TERNATE, OT - Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana pencurian di Indomerat Bastiong, dengan terdakwa berinisial HH alias Hamdan.

Sidang yang dipimpin Kadar Noh dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati Malut.

JPU Kejati Malut, Hadiman dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Hamdan didakwah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan setelah tidak adanya keberatan atau eksepsi dari terdakwa atas dakwaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (09/3/2022) pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sekedar diketahui, pada Rabu 15 Desember 2021 lalu, terdakwa Hamdan memanjat pohon jambu dan masuk ke dalam Indomaret melalui atap lantai 2 (dua), tanpa sepengetahuan dari karyawan atau pemilik Indomaret.

Selanjutnya, terdakwa berjalan menuju tangga dan turun ke lantai 1 (satu), setelah berada di lantai 1 (satu), terdakwa merusak dinding yang terbuat dari gipsum kemudian berjalan menuju meja kasir dan membuka laci lalu mengambil uang tunai sebesar Rp 300 ribu dan rokok.

Dari tindakan terdakwa tersebut, korban PT. Indomarco Pristama mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp 31.850.400.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT