TERNATE, OT - Terdakwa Kasus Pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE), Amin Drakel kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (17/11/2021).
Sidang yang dipimpin hakim Achmad Ukayat didampingi dua hakim anggota dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tanpa dihadiri para saksi ahlli karena berhalangan.
Dengan demikian, BAP yang telah diperiksa awal itu langsung dibacakan oleh JPU dihadapan mejelis Hakim.
Kuasa Hukum Terdakwa, Fadli S. Tuanane mengatakan, agenda sidang kali ini itu minta keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU, namun karena para saksi tidak mengahadiri persidangan sehingga dibacakan saja.
"Iya, jadi pendapat saksi ahli itu hanya dibacakan, oleh karena itu kami tetap menerima dan mempersiapkan untuk langkah selanjutnya," ungkap Fadli.
Kata dia, pada kesempatan sidang tersebut terdakwa juga telah diperiksa oleh majelis hakim. Untuk itu, sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan, maka selaku kuasa hukum akan mempersiapkan langkah selanjutnya, karena permintaan JPU bahwa pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan.
Untuk diketahui, pada agenda sidang pembacaan dakwaan sebelumnya pada tanggal 25 Oktober 2021, JPU menyatakan pasal yang dilanggar terdakwa Amin Drakel adalah pasal 45 junto pasal 27 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penajara.(ier)



