TERNATE, OT- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M. Reza Subarkah Abd alias Reza 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, karena terbukti mengedarkan narkoba jenis ganja.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Reza Abd alias Reza dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Ternate, Budi Setiawan, Senin (28/3/2022).
Hakim menyatakan, masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terpidana tetap berada dalam tahanan.
Sementara sidang tuntutan JPU sebelumnya, terdakwa Hirsan M. Reza Abd alias Reza dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 2,5 miliar, subsidair 3 bulan kurungan.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         