TERNATE, OT- Polda Maluku Utara (Malut), memproses dua anggota Polisi yang menabrak warga saat melintasi jalan raya, tepatnya di RT/RW 09/04 Lingkungan BTN, Kelurahan Maliaro, Kota Ternate Tengah, pada Minggu (17/7/2022) malam.
Informasi yang dihimpun di lapangan, kedua anggota Polisi yang belum disebutkan identitasnya bertugas di Polda Maluku Utara. Keduanya diduga kuat telaah mengkonsumsi minuman beralkohol saat berkendaraan sehingga menimbulkan insiden penabrakan.
Kabid humas Polda Malut, Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi mengatakan, jika dua anggota Polisi ini memang terbukti mabuk akan diproses sesuai aturan yang ada. Apalagi, sampai menyebabkan korban.
"Sesuai perintah pimpinan mulai dari pak Kapolri hingga pak Kapolda, setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Michael kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Ia menegaskan, kepada anggota Polda Maluku Utara supaya tidak melakukan tindakan pelanggaran, apalagi mengkonsumsi miras.
"Apabila anggota di temukan miras akan di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         