Home / Berita / Hukrim

Soal Anggaran Mami dan WKDH, BPK Periksa Istri dan Anak Plt Gubernur Maluku Utara

22 Maret 2024
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (foto:indotimur)

TERNATE, OT- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap istri dan anak Plt Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, dalam rangka perhitungan kerugian negara.

Keduanya diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berkaitan dengan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).

Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian ketika dikonfirmasi membenarkan perihal pemeriksaan itu. Menurutnya, Kejati Maluku Utara hanya menyediakan tempat untuk pihak Auditor BPK Pusat.

“Istri dan anak Gubernur dimintai klarifikasi untuk perhitungan kerugian negara oleh BPK,” jelas Ardian, Kamis, (21/3/2024).

Untuk putri Ali Yasin, kata Ardian, telah diperiksa 2 kali, sementara istri Gubernur Muttiara T Yasin baru kali pertama.

“Saat ini kita menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, jika sudah keluar segera mungkin kita tetapkan tersangka,” tegas Ardian mengakhiri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT