Home / Berita / Hukrim

Sepanjang 2024, PN Ternate Klaim Tangani Belasan Kasus Tipikor

Humas PN Ternate: Dari Belasan Kasus 4 Diantaranya Kasus Korupsi Dilimpahkan KPK
25 Juni 2024
Humas PN Ternate, Kadar Noh (istimewa)

TERNATE, OT- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate mencatat selama Januari hingga Juni 2024 telah menerima 14 perkara dugaan korupsi.

Humas PN Ternate, Kadar Noh menyatakan, dari Januari hingga 24 Juni hari ini sudah 14 perkara Tipikor yang dilimpahkan dan diterima hingga disidangkan oleh Pengadilan Negeri Ternate.

"Yang sudah diputus ada beberapa perkara termasuk empat perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),"katanya, Selasa (25/6/2024. 

Dikatakan, empat perkara dari KPK yang telah diputus itu atas nama Daud Ismail selaku eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, Adnan Hasanudin selaku eks Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim), Kristian Wuisan dan Stevi Thomas selaku pihak swasta.

"Yang lain masih dalam proses sidang,"ucapnya.

Dia menambahkan, dari data yang ada perkara Tipikor tahun ini bisa meningkat dari tahun kemarin, karena perkara-perkara KPK masih ada dua lagi. Perkara dari KPK yang sudah masuk sekarang tujuh ditamba dua total sembilan. Namun dua itu belum dilimpahkan, ini khusus KPK. 

"Itu belum termasuk perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Maluku Utara," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT