Home / Berita / Hukrim

Sepanjang 2021 Polres Ternate Tilang 5.342 Unit Kendaraan

22 Desember 2021
Kasat Lantas Polres Ternate IPTU Rachman Ashari

TERNATE, OT - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara mencatat jumlah penindakan tilang kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Kota Ternate, periode Januari hingga tanggal 22 Desember 2021 sebanyak 5.342 kendaraan.

Kasat Lantas Polres Ternate IPTU Rachman Ashari mengatakan, tilang dari 1 Januari  sampai 22 Desember 2021 sebanyak 5.342 kendaraan, dengan barang bukti yang disita yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 1.564, STNK 2.129, dan kendaraan 1.649 unit.

"Untuk pelanggaaran helm sebanyak 2.211 kelengkapan 1.025 surat-surat 756, melawan arus 952 dan lain-lain 398," ucap Rachman kepada indotimur.com, Rabu (22/12/2021).

Dia menghimbau masyarakat Kota Ternate untuk tetap menaati peraturan berlalulintas karena kecelakaan bermulanya dari pelanggaran lalu lintas.

"Kebiasaan masyarakat Kota Ternate menganggap remeh penggunaan helm padahal pengunaan helm itu sangat penting sekali melindungi diri kita juga apabila terjadi kecelakaan bisa mengurangi vatalitas korban laka tersebut karena kepala juga terlindungi," sebut Rachman.

Dia juga menambahkan, penggunaan knalpot racing menjadi perhatian Satlantas, sebab penggunaan knalpot racing sangat menganggu maayarakat apalagi masyarakat yang sedang melaksanakan Ibadah.

"Dengan adanya kenalpot recing ini sangat menggangu ketertiban, jadi kami himbau kepada masyarakat yang melakukan modifikasi agar segera dikembalikan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT