Home / Berita / Hukrim

Seorang Pengedar Narkoba Dibekuk, Sat Narkoba Polres Ternate Amankan 44,58 Gram Sabu

11 Februari 2023
Terduga pengedar narkoba Boston dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ternate

TERNATE, OT - Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis Sabu dalam wilayah Kota Ternate.

Terduga tersangka dengan inisial RM alias Boston, laki-laki (45), diringkus di Kelurahan Ngade Kecamatan Kota Ternate Selatan pada, Jum'at 10 Februari 2023 sekira pukul 12:15 WIT.

Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi, Sabtu (11/2/2023) menyatakan, penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan setelah anggota opsnal unit 2 Sat Narkoba Polres Ternate menerima laporan dari masyarakat.

"Iya benar, Boston diamankan setelah anggota opsnal unit II Narkoba mendapat laporan dari masyarakat," ungkapnya.

Selain terduga tersangka lanjut Wahyuddin, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sachet plastik bening ukuran besar yang diduga berisi Sabu dengan berat 44,58 gram serta satu unit handphone 

Lebih lanjut Wahyuddin menjelaskan, terduga tersangka diamankan saat melakukan transaksi sabu dengan cara mengambil sabu di lokasi tersebut diatas.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin menjelaskan, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, Boston dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT